“Unchu, tolong downloadkan MP3 The Changcuter baru ciek, Uncu khan OL taruih di kantua !”. Begitu steatment memelas adik-adik di Sekber HMI UNP. Semenjak Software Winamp/Windows Media Player, atau ragam yang lain hadir dalam komputer, MP3 player, handphone, dsb. Semenjak itu pula lagu dalam format MP3 didendangkan dan telah menjadi trencenter hari ini. Awalnya MP3 berasal dari CD/VCD asli atau bajakan yang dicopy ke komputer, tapi sekarang tak perlu lagi susah mencari CD/VCD, karena dengan gampang kita men-download lagu baru melalui internet yang kadang kaset atau CD original-nya belum sampai di Kota Padang tercinta. Selain mudah mendownloadnya, mendapatkannya juga dengan gratis.
Mengenai legal atau illegal-nya download lagu via internet? Setiap orang memiliki pendapat yang berbeda-beda. Bahkan dikalangan musisi pun sampai hari ini masih terjadi pro dan kontra terhadap persoalan tersebut. Apalagi masyarakat awam yang tidak mau ikut-ikutan bingung, “rancak mikian bareh nan untuak ka dimakan lai”.
Kalau ditanya secara pribadi saya pun juga bingung, masalah pembajakan lagu kayaknya tidak akan bisa kita hindari sekalipun media internet dimusnahkan. Karena mereka akan kembali pada cara konvensional alias dilakukan secara offline. Toh, kita dapat dengan mudahnya mendapatkan CD MP3 di lapak kaki lima Pasar Raya Padang dengan lagu-lagu kompilasi terbaru.
Gara-gara hukum yang tidak jelas membuat kita terombang ambing dalam sebuah ketidakpastian dan asumsi yang salah. Berdasarkan kaca mata hukum pembajakan merupakan suatu kegiatan dimana ada salah satu pihak yang dirugikan dan di pihak yang lain diuntungkan karena kerugian pihak pertama.
Misalnya, satu CD/kaset seorang artis/musisi dibajak atau dilipat gandakan ya… tentu oleh pembajak, tentu ia akan mendapat keuntungan berlipat ganda dari setiap penjualan CD/kaset bajakan tersebut (saya menamakannya pembajakan konvesional). Sedangkan pada pihak artis/musisi tersebut hanya mendapatkan keuntungan dari penjualan satu CD/kaset saja. Hal ini sangat dilarang dan merupakan sebuah pelanggaran hukum, bahkan sekarang para artis/musisi sedang marak-maraknya kempanye anti pembajakan.
Lalu apakah download lagu MP3 di internet adalah sebuah pembajakan? Sampai hari ini saya pribadi belum pernah mendengar ada larangan pemerintah yang secara spesifik mengenai larangan untuk (share/download) lagu di internet. Sehingga bisa dikatakan bahwa tindakan di atas belum masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Bahkan telah berbagai cara dilakukan oleh para produsen musik seperti CD diberi protect sedemikian rupa, tapi masih dapat dibajak juga.
Jadi, seharusnya para artis/musisi tidak hanya fokus pada perang terhadap pembajakan konvensional saja! Karena pembajakan cara baru lebih cepat, lebih banyak, bahkan lebih parah, ditambah dengan makin terjangkaunya harga MP3 Player/Ipod membuat penggandaan hasil karya semakin digemari oleh masyarakat. Sekarang hampir sebagian besar penggemar artis, mengenal lagu-lagu si artis dari file MP3 yang di share secara gratis di internet.Tapi, kadang-kadang ini merupakan salah satu strategi dari produser untuk mensosialisasikan karya artis serta untuk mendongkrak pamor sang artis .
Akibatnya, ketika si artis mengadakan konser banyak penggemarnya yang datang. Dan si artis dapat pula diuntungkan beberapa kali lipat! Bila kita melihat fenomena musisi pendatang baru yang terus berdatangan membuktikan bahwa tindakan share lagu di internet bukan merupakan ancaman bagi setiap musisi. Justru mendatangkan berkah dengan makin meningkatnya popularitas mereka.
Malasnya beberapa penggemar membeli kaset/ cd asli adalah: harga yang makin tidak terjangkau, hanya ada beberapa lagu yang bagus, dan tidak ada yang menarik di dalam album tersebut. Sudah seharusnya, pihak artis, produser, dan yang berkaitan mengadakan diferensiasi, jangan hanya berteriak “STOP PEMBAJAKAN”.
Selain itu hendaknya produser lebih berinovasi sehingga album aslinya dapat dibeli oleh masyarakat, entah itu dari cover album, bonus hadiah, atau apa saja yang tidak bisa didapatkan di internet.
Ini hanyalah sebuah opini dari seorang yang tidak mengetahui kondisi sebenarnya, dan yang tidak suka download MP3 di internet (hanya keranjingan mendownload video clip di youtube.com).
Terima kasih
(4 Nov ’08)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar