Senin, 18 November 2013

Jawaban Ujian Mid Semester : Etika Profesi (Versi Saya)

I. Jelaskanlah :

a. Tujuan untuk mempelajari Etika Profesi.

Menurut saya, pemahaman terhadap etika profesi sangat dibutuhkan oleh setiap orang dalam menjalani hidupnya, karena setiap orang harus bisa berpikir untuk lebih kritis tentang perilaku yang dianggap baik atau buruk secara moral. Tetapi tidak ada jaminan dengan belajar etika profesi orang tersebut bisa dikatakan menjadi lebih baik secara langsung, dimana etika profesi merupakan teori-teori untuk membuat orang tersebut menjadi lebih baik tergantung orang tersebut menyikapinya. 

Tujuan dasar mempelajari etika profesi adalah mengajak orang bersikap atau bertingkah laku dan mau berfikir lebih kritis dan rasional dalam mengambil suatu tindakan atau keputusan, sehingga dapat menciptakan suasana lebih harmonis, tertib, teratur, damai dan sejahtera. 

b. Pengertian dari Profesi

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Secara ilmiah, pengertian Profesi adalah Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang secara sepenuh waktu untuk mendapatkan nafkah dengan mengandalkan keahlian atau keterampilan serta tenggung jawab yang tinggi.

Pengertian profesi dapat dibedakan menjadi: Pertama: profesi pada umumnya dan Kedua: profesi luhur atau mulia (officium noble). Profesi pada umumnya adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang khusus. Persyaratan adanya keahlian yang khusus inilah yang membedakan antara pengertian profesi dengan pekerjaan walaupun bukan mejadi garis pemisah yang tajam antara keduanya. Sedangkan yang dimaksud dengan profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat. Orang yang melaksanakan profesi luhur sekalipun mendapatkan nafkah (imbalan) dari pekerjaannya, namun itu bukanlah motivasi utamanya.

c. Ciri-ciri dari Profesionalisme

Menurut J.S. Badudu dalam Buku berjudul Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

Adapun Ciri-ciri Profesionalisme adalah : 
  1. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
II. Jelaskanlah :

a. Tujuan dari Etika Profesi :
  1. Untuk menumbuhkan, memelihara, menjaga dan mengembangkan keluhuran profesi dikalangan para pelaku profesi. Dengan adanya etika profesi akan menjadi tuntutan bagi pelaku profesi untuk profesional dalam menjalankan tugas, berupaya untuk tidak merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Pelaku profesi dituntut untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya.
  2. Untuk menjamin agar fungsi pelayanan (pengabdian) suatu profesi tetap mengacu kepada peningkatan kesejahteraan dan kebahagian masyarakat dan umat manusia. Dengan kata lain, agar pelaku profesi dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung-jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
b. Prinsip-prinsip Etika Profesi :

  1. Tanggung Jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Orang yang profesional juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam. mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya. 
  2. Keadilan, prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun. Prinsip “siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya, dsb.
  3. Otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. 
  4. Integritas moral, bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya. 
c. Syarat-syarat Suatu Profesi :
  1. Melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
  4. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
  5. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
III. Jelaskanlah :

a. Definisi dari kebaikan, keburukan dan kebahagiaan dalam ilmu etika profesi.

Pengertian Baik adalah sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif). Sehingga pengertian kebaikan adalah perbuatan yang mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia.

Keburukan adalah segala perbuatan yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku. Ukuran baik dan buruk yang dikenal dalam ilmu akhlak dapat diukur menggunakan hati nurani, rasio (akal), adat istiadat, pandangan individu, dan norma agama. 

Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Tujuan mempelajari etika adalah untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.


b. Komponen-komponen yang perlu untuk kompetensi profesional.

  1. Kompetensi Spesialis adalah kemampuan mengorganisasikan dan menagani masalah, memiliki keterampilan dan pengetahuan dibidangnya, dan kemampuan menggunakan perkakas dan peralatan dengan sempurna.
  2. Kompetensi Metodik adalah kemampuan untuk mengumpulkan dan  menganalisa informasi, mengevaluasi informasi, memiliki orientasi tujuan kerja dan bekerja secara sistematis.
  3. Kompetensi Individu adalah kemampuan untuk berinisiatif, dapat dipercaya, dan memiliki motivasi serta kreatif.
  4. Kompetensi Sosial adalah kemampuan dalam berkomunikasi, dapat bekerja kerja dengan kelompok dan mampu bekerja sama. 


c. Ciri-ciri dari seseorang profesionalisme.

  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidangnya.
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

CATATAN : BAGI KAWAN2 YANG MENYALIN JAWABAN INI 
MOHON DI EDIT KATA2 NYA 
BIAR TIDAK SAMA / KETAHUAN SAMA PAK ZUL ... 
WOKEHHHHH !!!